Bagi seorang yang hendak menikah dan telah mempunyai kemampuan, apabila dia tidak cepat dinikahkan, ditakutkan dia akan jatuh ke perbuatan zinah, maka menikah hukumnya adalah?
- Makruh
- Wajib
- Sunnah
- Mubah
- Haram
Jawaban: B. Wajib.
Dilansir dari Ensiklopedia, bagi seorang yang hendak menikah dan telah mempunyai kemampuan, apabila dia tidak cepat dinikahkan, ditakutkan dia akan jatuh ke perbuatan zinah, maka menikah hukumnya adalah wajib.