Notice: Undefined index: ref_spoof in /var/www/html/thejateng.com/wp-content/themes/generatepress/header.php on line 17

Bagi seorang yang hendak menikah dan telah mempunyai kemampuan, apabila dia tidak cepat dinikahkan, ditakutkan dia akan jatuh ke perbuatan zinah, maka menikah hukumnya adalah?

Bagi seorang yang hendak menikah dan telah mempunyai kemampuan, apabila dia tidak cepat dinikahkan, ditakutkan dia akan jatuh ke perbuatan zinah, maka menikah hukumnya adalah?

  1. Makruh
  2. Wajib
  3. Sunnah
  4. Mubah
  5. Haram

Jawaban: B. Wajib.

Dilansir dari Ensiklopedia, bagi seorang yang hendak menikah dan telah mempunyai kemampuan, apabila dia tidak cepat dinikahkan, ditakutkan dia akan jatuh ke perbuatan zinah, maka menikah hukumnya adalah wajib.

Baca Juga  Ungkapan Assalatu khairum minan naum diulang selama panggilan sholat?

Leave a Comment