Berdasarkan Perbup Nomer 100 Tahun 2020, Perangkat Desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali π
- Meninggal dunia
- Berakhir masa jabatannya
- Melakukan jalan sehat
- Melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Melakukan jalan sehat.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan perbup nomer 100 tahun 2020, perangkat desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali : melakukan jalan sehat.