Notice: Undefined index: ref_spoof in /var/www/html/thejateng.com/wp-content/themes/generatepress/header.php on line 17

Berdasarkan Perbup Nomer 100 Tahun 2020, Perangkat Desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali :?

Berdasarkan Perbup Nomer 100 Tahun 2020, Perangkat Desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali πŸ˜•

  1. Meninggal dunia
  2. Berakhir masa jabatannya
  3. Melakukan jalan sehat
  4. Melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Melakukan jalan sehat.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan perbup nomer 100 tahun 2020, perangkat desa diberhentikan karena hal-hal berikut, kecuali : melakukan jalan sehat.

Baca Juga  What colour is it?

Leave a Comment