cara merubah pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, disebut dengan?

cara merubah pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, disebut dengan?

  1. amandemen
  2. fundamental
  3. adendum
  4. random
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. adendum.

Dilansir dari Ensiklopedia, cara merubah pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, disebut dengan adendum.

Baca Juga  Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada tahun 2012 pemerintah telah melakukan memprivatisasi lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk. Dengan privatisasi PT Bank Tabungan Negara Tbk, menandakan bahwa?

Leave a Comment