Jika yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikitpun hukumnya?
- boleh
- halal
- haram
- sunnah
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. haram.
Dilansir dari Ensiklopedia, jika yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikitpun hukumnya haram.