Masa jabatan kepala desa ialah 6 tahun dan sanggup dipilih kembali, ketentuan tersebut diatur dalam?
- UU no 6 tahun 2014
- UU no 7 tahun 2014
- UU no 6 tahun 2015
- UU no 7 tahun 2015
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. UU no 6 tahun 2014.
Dilansir dari Ensiklopedia, masa jabatan kepala desa ialah 6 tahun dan sanggup dipilih kembali, ketentuan tersebut diatur dalam uu no 6 tahun 2014.