Pada tahun 2015 Mitana mewakafkan sebidang sawah kepada warga desa Lembarejo, dengan peruntukan tujuan wakaf diserahkan kepada para pejabat desa Lemburejo sesuai dengan kebutuhan warga. Awalnya tanah tersebut dibiarkan berbentk sawah dan digarap oleh warga dengan sistem bagi hasil untuk penggarap dan kas desa. Sekarang tahun 2021 sawah tersebut menurut para warga desa lebih tepat dijadikan tempat usaha atau kios, karena sawah terletak di pinggir jalan. Sehingga dibangunlah kios untuk mendirikan koperasi desa. Tahun 2020 Mitana meninggal dunia, namun ia masih mendapatkan pahala amal jariyah dari kios tersebut karena?

Pada tahun 2015 Mitana mewakafkan sebidang sawah kepada warga desa Lembarejo, dengan peruntukan tujuan wakaf diserahkan kepada para pejabat desa Lemburejo sesuai dengan kebutuhan warga. Awalnya tanah tersebut dibiarkan berbentk sawah dan digarap oleh warga dengan sistem bagi hasil untuk penggarap dan kas desa. Sekarang tahun 2021 sawah tersebut menurut para warga desa lebih tepat dijadikan tempat usaha atau kios, karena sawah terletak di pinggir jalan. Sehingga dibangunlah kios untuk mendirikan koperasi desa. Tahun 2020 Mitana meninggal dunia, namun ia masih mendapatkan pahala amal jariyah dari kios tersebut karena?

  1. Warga desa Lemburejo menyisikan uang infak setiap bulan untuk diberikan pada keluarga Mitana
  2. Pejabat desa Lemburejo tetap menyalurkan bantuan pada warga desa lain dari hasil kios tersebut
  3. Pahala amal jariyah tetap mengalir selama sawah tersebut masih bisa dimanfaatkan
  4. Jumlah tanah wakaf untuk warga Lemburejo melebihi 1 Ha
  5. Wakaf sudah tertuliskan di KUA dan Kememnag

Jawaban: C. Pahala amal jariyah tetap mengalir selama sawah tersebut masih bisa dimanfaatkan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pada tahun 2015 mitana mewakafkan sebidang sawah kepada warga desa lembarejo, dengan peruntukan tujuan wakaf diserahkan kepada para pejabat desa lemburejo sesuai dengan kebutuhan warga. awalnya tanah tersebut dibiarkan berbentk sawah dan digarap oleh warga dengan sistem bagi hasil untuk penggarap dan kas desa. sekarang tahun 2021 sawah tersebut menurut para warga desa lebih tepat dijadikan tempat usaha atau kios, karena sawah terletak di pinggir jalan. sehingga dibangunlah kios untuk mendirikan koperasi desa. tahun 2020 mitana meninggal dunia, namun ia masih mendapatkan pahala amal jariyah dari kios tersebut karena pahala amal jariyah tetap mengalir selama sawah tersebut masih bisa dimanfaatkan.

Leave a Comment