Pasal Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah?
- 32
- 40
- 33
- 34
- Semua jawaban benar
Jawaban: D. 34.
Dilansir dari Ensiklopedia, pasal undang-undang dasar republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah 34.