Pelaku usaha dapat mempromosikan produk yang akan di ekspor melalui yang disebut dibawah ini, kecuali?
- Memanfaatkan laman web www.nafedve.com
- Indonesia Trade Promotion Center (ITP
- Semua jawaban benar
- Free Trade Agreement (FTA) Center
- Menghubungi Kementerian Sosial.
Jawaban: D. Free Trade Agreement (FTA) Center.
Dilansir dari Ensiklopedia, pelaku usaha dapat mempromosikan produk yang akan di ekspor melalui yang disebut dibawah ini, kecuali free trade agreement (fta) center.