Pelaku usaha dapat mempromosikan produk yang akan di ekspor melalui yang disebut dibawah ini, kecuali?

Pelaku usaha dapat mempromosikan produk yang akan di ekspor melalui yang disebut dibawah ini, kecuali?

  1. Memanfaatkan laman web www.nafedve.com
  2. Indonesia Trade Promotion Center (ITP
  3. Semua jawaban benar
  4. Free Trade Agreement (FTA) Center
  5. Menghubungi Kementerian Sosial.

Jawaban: D. Free Trade Agreement (FTA) Center.

Dilansir dari Ensiklopedia, pelaku usaha dapat mempromosikan produk yang akan di ekspor melalui yang disebut dibawah ini, kecuali free trade agreement (fta) center.

Leave a Comment