Penumpang dari Luar Negeri memberitahukan pembawaan uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 namun yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan, tindakan yang tepat dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai adalah?
- Denda 10% dari yang dibawa
- Denda 10% dari yang lebih diberitahukan
- Tidak didenda karena diberitahukan
- Bisa didenda dan bisa tidak didenda
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Denda 10% dari yang lebih diberitahukan.
Dilansir dari Ensiklopedia, penumpang dari luar negeri memberitahukan pembawaan uang tunai sebesar rp 150.000.000,00 namun yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan, tindakan yang tepat dilakukan oleh petugas bea dan cukai adalah denda 10% dari yang lebih diberitahukan.