Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis sesuai dengan amanat?
- Permendikbud No. 64 th 2013
- Permendikbud No. 65 th 2013
- Permendikbud No. 66 th 2013
- Permendikbud No. 67 th 2013
- Permendikbud No. 68 th 2013
Jawaban: B. Permendikbud No. 65 th 2013.
Dilansir dari Ensiklopedia, setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun rpp secara lengkap dan sistematis sesuai dengan amanat permendikbud no. 65 th 2013.