Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) menurut Hukum Laut Internasional adalah?
- Suatu wilayah laut yang lebarnya tidak boleh melebihi 24 mil laut diukur dari garis pangkal dari lebar teritorial
- Landas kontinen negara berpantai
- Batas penggalian sumber daya alam yang ada dilaut tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal diukur dari lebar teritorial
- Wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Batas penggalian sumber daya alam yang ada dilaut tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal diukur dari lebar teritorial.
Dilansir dari Ensiklopedia, zona ekonomi eklusif (zee) menurut hukum laut internasional adalah batas penggalian sumber daya alam yang ada dilaut tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal diukur dari lebar teritorial.